Apakah kalian memiliki keyakinan pada suatu agama tertentu ?. apakah anda sekalian memiliki minat, takut, atau bahkan tidak peduli dengan hal-hal yang bersifat mistis ?.
Di Indonesia sejak dahulu memiliki keyakinan atas keberadaan hal-hal mistis, terhadap hal itu menyediakan persembahan-persembahan, berdoa, atau merasa takut terhadapnya. bahkan sampai saat ini, masih mempertahankan keyakinan dalam bentuk keagamaan, dan mengakui keberadaan hal-hal yang bersifat mistis.
Di Indonesia, terdapat 6 (enam) agama yang diakui secara resmi oleh negara, yaitu Islam, Ketolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Sumber : DataIndonesia.id, Jumlah penduduk Indonesia bedasarkan agama. Kepercayaan Lain adalah agama selain ke-Enam (mengikuti urutan dari Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) agama yang diakui, yang dikenal juga sebagai Kepercayaan Adat.
Sumber : Katadata Media Network, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020~2023.
Sebagian besar penduduk di Indonesia menganut agama Islam. Untuk saat ini, jumlah penduduk indonesia mencapai 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) juta orang, dan sekitar 241 (dua ratus empat puluh satu) juta orang di antaranya adalah penganut keyakinan Islam.
Baik, tema pada kali ini akan membahasa mengenai hukum islam/hukum Syariah.
Hukum Islam/Syariah
Hukum islam atau yang dikenal dengan Syariah adalah sistem hukum dalam agama islam. Istilah “Syariah” barasal dari kata bahasa Arab yang berarti “jalan menuju mata air” atau “jalan menuju keselamatan abadi”.
Hukum Islam atau Syariah didasarkan pada kitab suci Al-Qur`an, tindakan dan ajaran Nabi Muhammad saw ”Sunnah”, serta catatan-catatan tentang tindakan dan perkataan Nabi Muhammad yang dikenal sebagai “Hadist”.
Syariah mempengaruhi barbagai aspek kehidupan sehari-hari umat Muslim dan sewaktu-waktu mencari panduan atas aspek kehidupan sehari-hari mengenai hukum keluarga, keuangan, bisnis, dan ekonomi berdasarkan Syariah.
Syariah layaknya sistem hukum lainnya, merupakan sistem hukum yang kompleks, dan seringkali memerlukan panduan dan putusan dari ulama/ilmuwan hukum Islam. Panduan atau keputusan oleh Ahlinya, dalam hukum islam disebut “fatwa”. “fatwa” adalah penjelasan hukum yang dikeluarkan oleh ulama/ilmuwan hukum Islam, dan dianggap sebagai panduan resmi bagi umat Islam dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam/Syariah.
Syariah terkadang dianggap sebagai sistem yang sangat ketat dan membatasi kebebasan individu dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, dalam Syariah terdapat beragam ketentuan yang mencakup “wajib”, “dilarang”, “tidak dianjurkan”, “dianjurkan”, dan“diperbolehkan”merupakan kategori yang memberikan fleksibilitas dan kelonggaran bagi individu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dalam Syariah, tidak sekedar pada larangan dan kewajiban saja, terdapat tingkatan yang lebih terperinci sebagai berikut :
Harus dilakukan (Wajib)
Dianjurkan dilakukan (Sunnah)
Diperbolehkan dilakukan (Halal)
Dianjurkan dihindari (Makruh)
Dilarang dilakukan (Haram)
Syariah mengenai “Haram” merujuk pada hal yang dilarang, berikut beberapa contoh utama :
Riba/Bunga : dalam Islam, riba atau bunga yang diambil atau dibayarkan pada pinjaman uang itu dilarang. Hal ini merupakan perdagangan yang tidak etis/sehat.
Kontrak yang melibatkan ketidakpastian : perjanjian yang didasarkan pada ketidak pastian atau gharar, seperti pembuatan kontrak yang melibatkan pengabaian hak di masa depan dan perdagangan derivatif dianggap melanggar Syariah.
Transaksi dengan Spekulasi murni sebagai contoh perjudian merupakan hal yang dilarang.
Perdagangan tidak etis : perdagangan yang melibatkan barang-barang atau aktifitas-aktifitas yang tidak etis dalam islam seperti produk mengandung babi, alkohol, pornografi dan lainnya.
Keberlakuan Syariah di Indonesia
Hukum Islam atau Syariah di Indonesia, berlaku dalam beberapa wilayah, konteks ekonomi, dan khususnya berlaku untuk umat Islam (selanjutnya disebut “Muslim”). Sebagai contoh, provinsi Aceh merupakan wilayah dengan otonomi khusus yang menerapkan Syariah dalam kehidupan sosial. Selain itu, beberapa bagian di pulau Jawa, Sumatera (selain Aceh seperti Bengkulu), Kalimantan, dan Sulawesi (Gorontalo) memiliki jumlah penduduk Muslim yang signifikan.
Syariah pada dasarnya hanya berlaku untuk Muslim dan diterapkan secara formal dalam konstitusi, yang di interpretasi dalam bentuk undang-undang dan peraturan yang memperkuat keyakinan Muslim. Hal ini mencerminkan ajaran Islam dalam bentuk tertulis, dan diakui oleh negara atas keberlakuan hukumnya.
Di Indonesia, beberapa upaya telah berhasil dalam meresmikan Syariah melalui proses hukum. Sebagai contoh, Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan amandemen nomor 16 tahun 2019, Undang-undang Pengadilan Agama nomor 7 tahun 1989, Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan amandemen nomor 8 tahun 2019、Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang telah diberlakukan.
Penerapan Syariah bagi non-Muslim merupakan suatu pilihan. Namun, beberapa hal seperti perkawinan, haji, zakat, dan penyelesaian konflik yang diselesaikan melalui pengadilan agama tidak berlaku untuk non-Muslim.
Bagi pengusaha dan investor yang ingin melakukan bisnis di Indonesia, perlu untuk memahami keberadaan Syariah untuk memastikan kelancaran bisnis dan mengoptimalisasi kan keuntungan.
Sebagai contoh, memperoleh sertifikat halal untuk bisnis makanan dan minuman merupakan pilihan yang dapat meningkatkan daya tarik bisnis di kalangan Muslim. Hal ini memungkinkan banyak Muslim untuk menikmati produk tersebut dan menghasilkan keuntungan maksimal.
Selain itu, layanan perbankan Syariah, perdagangan Syariah, penyewaan tanpa bunga, dan berbagai jenis kegiatan bisnis yang sesuai dengan Syariah diakui dan diizinkan di Indonesia.
Demikian untuk pembahasan kali ini. Bagaimana menurut anda sekalian mengenai hal ini ?
Pendapat saya, untuk pertimbangan terhadap Syariah merupakan tindakan yang rasional. Sebab oleh fakta sebagian besar penduduk Indonesia adalah Muslim, yang merupakan sebagian dari 80% (delapan puluh persen) dari total populasi negara. Dengan mempertimbangkan penyediaan produk sesuai dengan ketentuan Syariah dan sertifikasi halal, dapat menjadi faktor penilaian dan reputasi bisnis di Indonesia, dan memungkinkan masyarakat Muslim untuk menikmati produk tersebut.